Membuat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Melalui oss.go.id

Beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan:

  1. email aktif (1 email untuk sekali pendaftaran)
  2. No Hp
  3. KTP (dibutuhkan data NIK dan Tanggal Lahir)
  4. NPWP (jika ada)


Langkah membuat IUMK
  1. Buka link https://oss.go.id/ maka akan muncul halaman kerja seperti di bawah ini,
    setelah dibaca pengumumannya atau untuk lebih cepat boleh diabaikan dengan klik x saja pada kotak dialog.
  2. Pilih menu DAFTAR/MASUK, maka akan muncul halaman kerja seperti dibawah ini, pilih Daftar di bagian kiri bawah. 
  3. Setalah muncul halaman kerja dibawah ini,
    masukan data NIK, tanggal lahir, No Hp (Tanpa angka "0" didepan), dan alamat email (hati hati dalam memasukan alamat email, jika salah maka NIK terdaftar tidak bisa terakses ke perizinan), masukan kode (biasanya berupa nama Kab/Kota). ceklits pertanyaan "Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS", selanjutnya klik submit.
  4. Buka kotak masuk email yang dipakai untuk pendaftaran (jangan tutup halaman kerja sistem OSS), buka email Registrasi Akses Sistem Oss,kemudian klik aktivasi, 
  5. Setelah ada pemberitahuan registrasi berhasil kembali ke email kotak email masuk, buka email Konfirmasi Reistrasi Akun Sistem OSS, maka kita akan memperoleh usernama dan pasword.
  6. Kembali ke halaman kerja sistem oss, masukan username dan pasword,  masukan kode (biasanya berupa nama Kab/Kota). klik login.

  7. Akan muncul kotak halaman kerja seperti ini pilih PERMOHONON-IUMK-NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB), kemudian isi no HP, pilih pendidikan, masukan no NPWP (jika ada /bisa dikosongkan), isi kekeyaan bersih (aset usaha), setelah isi klik Simpan dan Lanjutkan. 
  8. Kemudian isi data usaha dengan mengklik Tambah Usaha, kemudian isi datanya, untuk lokasi usaha pilih diluar kawasan, setelah diisi klik Simpan. pada kota dialog konfirmasi klik Ya.
  9. Klik bulleting data usaha kemudian klik Selanjutnya 

  10. Klik bulleting nama usaha, scroll kebawah klik bulleting nama usaha lagi, checklist kelengkapan data kemudian klik Proses NIB dan Izin Usaha maka akan ada pemberitahuan NIB telah terbit. 
  11. Klik Cetak Izin SPPL untuk mendownload SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL).
  12. Klik Cetak Izin NIB untuk mendownload Nomor Induk Berusaha.
  13. Klik Cetak Izin Usaha untuk mendownload IUMK.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menghitung SR dan FCR Udang Vaname saat Kegiatan Produksi

Cara mengetahui berapa estimasi udang di tambak

Plankton, Lumut, Klekap dalam budidaya udang